Berikut adalah ringkasan
resmi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 22 Tahun 2024,
tanggal 18 November 2024, tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik (CBIB)
(JDIH KKP):
๐ Tujuan dan Dasar Hukum
Permen ini ditetapkan sebagai implementasi Pasal 54 ayat (4)
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, dengan
maksud memberikan pedoman teknis agar kegiatan pembesaran ikan menjamin mutu
dan keamanan hasil perikanan (Scribd).
๐ Definisi Kunci (Pasal
1) (Scribd, E-PPID)
- Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB): penerapan pemeliharaan, pembesaran,
dan panen ikan dalam lingkungan terkontrol memperhatikan sanitasi, pakan,
obat ikan—agar menghasilkan mutu dan keamanan pangan.
- Sertifikat CBIB: sertifikat yang diberikan kepada
pelaku usaha pada setiap unit pembesaran ikan yang menerapkan CBIB.
- Kenamanan Ikan: kondisi unit pembesaran yang
memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan ikan optimal.
- Kelestarian Lingkungan: budidaya yang direncanakan sehingga
tidak mencemari atau merusak lingkungan.
- Ketidaksesuaian Minor/Major: pelanggaran terhadap prosedur
operasional dan dampaknya terhadap mutu, kesehatan ikan, keamanan pangan,
atau lingkungan.
๐งพ Ruang Lingkup dan Persyaratan Praktis
Permen mencakup
ketentuan teknis dan administratif mengenai:
- Standar sanitasi, manajemen pakan,
penggunaan obat ikan.
- Pemeliharaan kenyamanan ikan dan
pengendalian tekanan lingkungan.
- Prosedur
operasional prosedur (SOP), dokumentasi, identifikasi unit usaha budidaya.
Pelaku usaha wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), peta
unit, SOP, serta form pencatatan kegiatan yang memadai sesuai lampiran regulasi
(Scribd, E-PPID).
๐ Pengawasan dan Evaluasi
(Pasal 17)
- Dilakukan
oleh pejabat teknis di lingkungan KKP (Kepala Badan, Dirjen, dsb.) secara
minimal sekali setahun, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, untuk
memastikan penerapan CBIB berjalan baik (Scribd).
๐ Ketentuan Peralihan
- Sertifikat CBIB yang diterbitkan
sebelum Permen ini tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.
- Permohonan sertifikat yang sudah
lengkap sebelum Permen berlaku tetap diproses berdasarkan Keputusan
Menteri KKP Nomor KEP.02/MEN/2007 dan peraturan terkait sebelumnya (Scribd).
๐️ Pencabutan Regulasi Sebelumnya (Pasal 19)
Dengan
diundangkannya Permen ini, dicabut:
- KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang
Baik.
- Ketentuan
pembinaan dan pengendalian dalam Permen KKP No. 16 Tahun 2024 terkait
sertifikasi mutu hasil perikanan (Scribd).
✅ Ringkasan dalam Tabel
|
Aspek |
Ringkasan |
|
Definisi CBIB & Sertifikat |
Pedoman teknis
budidaya ikan berkualitas dan aman, serta sertifikat unit budidaya yang
memenuhi standar. |
|
Persyaratan usaha |
NIB, layout
unit, SOP, dokumentasi teknis dan operasional. |
|
Pengawasan |
Evaluasi
tahunan oleh pejabat berwenang KKP. |
|
Ketentuan Peralihan |
Sertifikat lama
tetap berlaku, permohonan sedang diproses mengikuti aturan lama. |
|
Pencabutan aturan lama |
KEP.02/2007 dan sebagian ketentuan dalam Permen 16/2024
dicabut. |
๐ง Catatan Tambahan
- Salah
satu poin penting dalam Permen ini adalah daftar zat aktif yang diizinkan
untuk digunakan dalam budidaya ikan—sebagai bagian dari keamanan dan
kepatuhan sanitasi usaha budidaya (Facebook).
- Format sertifikat dan laporan
kegiatan usaha (misalnya identitas usaha, teknologi yang digunakan, nilai
CBIB, dan struktur sarana/prasarana) diatur secara rinci dalam Lampiran I
dan II (Scribd).

Post a Comment for "Rangkuman Permen KKP No. 22 Tahun 2024 Cara Pembesaran Ikan yang Baik (CBIB)"