Rangkuman Permen KKP No. 22 Tahun 2024 Cara Pembesaran Ikan yang Baik (CBIB)

 


Berikut adalah ringkasan resmi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 22 Tahun 2024, tanggal 18 November 2024, tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik (CBIB) (JDIH KKP):


๐Ÿ“Œ Tujuan dan Dasar Hukum

Permen ini ditetapkan sebagai implementasi Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, dengan maksud memberikan pedoman teknis agar kegiatan pembesaran ikan menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan (Scribd).


๐Ÿ“˜ Definisi Kunci (Pasal 1) (Scribd, E-PPID)

  • Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB): penerapan pemeliharaan, pembesaran, dan panen ikan dalam lingkungan terkontrol memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan—agar menghasilkan mutu dan keamanan pangan.
  • Sertifikat CBIB: sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha pada setiap unit pembesaran ikan yang menerapkan CBIB.
  • Kenamanan Ikan: kondisi unit pembesaran yang memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan ikan optimal.
  • Kelestarian Lingkungan: budidaya yang direncanakan sehingga tidak mencemari atau merusak lingkungan.
  • Ketidaksesuaian Minor/Major: pelanggaran terhadap prosedur operasional dan dampaknya terhadap mutu, kesehatan ikan, keamanan pangan, atau lingkungan.

๐Ÿงพ Ruang Lingkup dan Persyaratan Praktis

Permen mencakup ketentuan teknis dan administratif mengenai:

  • Standar sanitasi, manajemen pakan, penggunaan obat ikan.
  • Pemeliharaan kenyamanan ikan dan pengendalian tekanan lingkungan.
  • Prosedur operasional prosedur (SOP), dokumentasi, identifikasi unit usaha budidaya.

Pelaku usaha wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), peta unit, SOP, serta form pencatatan kegiatan yang memadai sesuai lampiran regulasi (Scribd, E-PPID).


๐Ÿ“† Pengawasan dan Evaluasi (Pasal 17)

  • Dilakukan oleh pejabat teknis di lingkungan KKP (Kepala Badan, Dirjen, dsb.) secara minimal sekali setahun, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, untuk memastikan penerapan CBIB berjalan baik (Scribd).

๐Ÿ” Ketentuan Peralihan

  • Sertifikat CBIB yang diterbitkan sebelum Permen ini tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.
  • Permohonan sertifikat yang sudah lengkap sebelum Permen berlaku tetap diproses berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor KEP.02/MEN/2007 dan peraturan terkait sebelumnya (Scribd).

๐Ÿ—‘️ Pencabutan Regulasi Sebelumnya (Pasal 19)

Dengan diundangkannya Permen ini, dicabut:

  1. KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik.
  2. Ketentuan pembinaan dan pengendalian dalam Permen KKP No. 16 Tahun 2024 terkait sertifikasi mutu hasil perikanan (Scribd).

Ringkasan dalam Tabel

Aspek

Ringkasan

Definisi CBIB & Sertifikat

Pedoman teknis budidaya ikan berkualitas dan aman, serta sertifikat unit budidaya yang memenuhi standar.

Persyaratan usaha

NIB, layout unit, SOP, dokumentasi teknis dan operasional.

Pengawasan

Evaluasi tahunan oleh pejabat berwenang KKP.

Ketentuan Peralihan

Sertifikat lama tetap berlaku, permohonan sedang diproses mengikuti aturan lama.

Pencabutan aturan lama

KEP.02/2007 dan sebagian ketentuan dalam Permen 16/2024 dicabut.


๐Ÿง  Catatan Tambahan

  • Salah satu poin penting dalam Permen ini adalah daftar zat aktif yang diizinkan untuk digunakan dalam budidaya ikan—sebagai bagian dari keamanan dan kepatuhan sanitasi usaha budidaya (Facebook).
  • Format sertifikat dan laporan kegiatan usaha (misalnya identitas usaha, teknologi yang digunakan, nilai CBIB, dan struktur sarana/prasarana) diatur secara rinci dalam Lampiran I dan II (Scribd).

 

Post a Comment for "Rangkuman Permen KKP No. 22 Tahun 2024 Cara Pembesaran Ikan yang Baik (CBIB)"