
Bolehkah Ikan Paus, Lumba-Lumba, Hiu, Orca, Anjing Laut, Singa Laut, dan Penyu Dimakan? Ini Penjelasan Hukum, Al-Qur'an, dan Hadis
Laut merupakan salah satu sumber pangan terbesar bagi manusia. Berbagai jenis ikan, udang, kepiting, cumi-cumi, dan kerang telah lama dikonsumsi oleh masyarakat di berbagai negara.
Namun, bagaimana dengan hewan laut yang memiliki bentuk tubuh menyerupai mamalia, seperti paus, lumba-lumba, orca, anjing laut, dan singa laut? Apakah semuanya halal dimakan menurut Islam?
Bagaimana pula dengan ikan hiu dan penyu yang sebagian jenisnya dilindungi oleh pemerintah Indonesia?
Pertanyaan ini menarik untuk dibahas karena terdapat perbedaan antara hukum Islam, klasifikasi biologis, dan peraturan perlindungan satwa liar.
Dalam Islam, terdapat dalil Al-Qur'an dan hadis yang menjelaskan kehalalan hewan laut. Sementara itu, pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang membatasi penangkapan, pembunuhan, kepemilikan, dan perdagangan satwa laut tertentu.
Mari kita bahas satu per satu.
1. Dalil Al-Qur'an tentang Halalnya Hewan Laut
Allah SWT telah menjelaskan bahwa hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut merupakan sesuatu yang dihalalkan bagi manusia.
Allah berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 96:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Artinya:
"Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan."
(QS. Al-Ma'idah: 96)
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan utama pembahasan halal dan haram makanan laut dalam Islam.
Namun, para ulama mempunyai pembahasan tersendiri mengenai hewan yang tidak menyerupai ikan pada umumnya, termasuk mamalia laut dan hewan yang dapat hidup di dua lingkungan.
2. Hadis Rasulullah tentang Halalnya Bangkai Hewan Laut
Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai air laut karena para sahabat yang bepergian melalui laut membawa persediaan air tawar dalam jumlah terbatas.
Rasulullah SAW bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya:
"Air laut itu suci dan menyucikan, serta halal bangkainya."
(HR. Abu Dawud No. 83, Tirmidzi No. 69, An-Nasa'i dan Ibnu Majah. Hadis ini dinilai sahih).
Hadis tersebut menunjukkan luasnya kebolehan mengonsumsi hewan laut.
Bahkan, dalam penjelasan sejumlah ulama, hewan laut yang mati tanpa disembelih juga termasuk dalam cakupan kebolehan tersebut, selama memenuhi ketentuan hukum makanan dan tidak membahayakan.
Ada pula riwayat hadis:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ
Artinya:
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang."
(HR. Ibnu Majah No. 3314).
Kedua hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan makanan laut.
3. Apakah Ikan Paus Halal Dimakan?
Paus sering disebut ikan paus, tetapi secara ilmu biologi paus sebenarnya bukan ikan.
Paus merupakan mamalia laut yang:
Bernapas menggunakan paru-paru.
Melahirkan anak.
Menyusui anaknya.
Memiliki suhu tubuh relatif tetap.
Harus naik ke permukaan air untuk mengambil oksigen.
Meskipun termasuk mamalia, paus hidup sepenuhnya di lingkungan laut.
Dalam pandangan mayoritas ulama, hewan laut yang hidup sepenuhnya di air pada dasarnya halal dimakan.
Terdapat pula kisah terkenal dalam hadis sahih mengenai seekor ikan besar yang ditemukan oleh rombongan sahabat di tepi laut.
Jabir bin Abdullah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengirim pasukan ke wilayah pesisir. Mereka menemukan seekor hewan laut besar yang disebut Al-Anbar.
Para sahabat memakan dagingnya selama beberapa belas hari.
Kisah tersebut diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Kesimpulan hukum Islam: Daging paus pada dasarnya halal menurut mayoritas ulama berdasarkan keumuman dalil tentang makanan laut.
Namun, di Indonesia: Paus tertentu termasuk satwa yang dilindungi. Penangkapan, pembunuhan, penyimpanan, kepemilikan, dan perdagangan spesimen atau bagian tubuhnya dilarang apabila termasuk jenis yang dilindungi.
Jadi, halal secara fikih tidak berarti bebas ditangkap dan dimakan.
4. Apakah Lumba-Lumba Halal Dimakan?
Lumba-lumba merupakan mamalia laut yang memiliki kecerdasan tinggi dan kemampuan komunikasi yang kompleks.
Lumba-lumba bernapas menggunakan paru-paru, melahirkan, dan menyusui anaknya.
Secara biologis, lumba-lumba bukan ikan meskipun hidup sepenuhnya di laut.
Dalam pembahasan fikih, sejumlah ulama membolehkan konsumsi lumba-lumba karena termasuk hewan laut.
Berdasarkan keumuman Surah Al-Ma'idah ayat 96 dan hadis tentang halalnya bangkai laut, hewan yang hidup sepenuhnya di air pada dasarnya termasuk makanan yang diperbolehkan menurut mayoritas ulama.
Kesimpulan hukum Islam: Lumba-lumba halal menurut pendapat ulama yang memasukkan seluruh hewan laut ke dalam cakupan makanan halal.
Namun, hukum Indonesia: Lumba-lumba termasuk satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, atau memperdagangkannya secara ilegal.
5. Apakah Orca atau Paus Pembunuh Halal Dimakan?
Orca dikenal dengan nama paus pembunuh atau killer whale.
Meskipun disebut paus, secara klasifikasi biologi orca sebenarnya termasuk keluarga Delphinidae, yaitu keluarga lumba-lumba.
Nama ilmiahnya adalah Orcinus orca.
Orca merupakan predator laut yang memakan ikan, cumi-cumi, anjing laut, dan bahkan jenis paus lainnya.
Bagaimana hukum memakannya?
Menurut pendapat mayoritas ulama yang menghalalkan hewan laut, orca termasuk hewan laut yang pada dasarnya halal dikonsumsi.
Namun, perlu dibedakan antara hukum agama dan hukum negara.
Di Indonesia, orca tercantum sebagai satwa dilindungi dalam kelompok Delphinidae berdasarkan Permen LHK P.106 Tahun 2018.
Dengan demikian, masyarakat tidak diperbolehkan menangkap atau membunuh orca untuk dikonsumsi.
Kesimpulan: Secara prinsip fikih mayoritas ulama, orca termasuk hewan laut yang halal. Akan tetapi, pemanfaatannya dilarang menurut ketentuan perlindungan satwa di Indonesia.
6. Apakah Ikan Hiu Halal Dimakan?
Berbeda dengan paus, lumba-lumba, dan orca, hiu benar-benar termasuk kelompok ikan.
Hiu merupakan predator laut yang mempunyai gigi tajam dan memangsa berbagai jenis ikan serta hewan laut lainnya.
Sebagian masyarakat mempertanyakan kehalalan hiu karena mempunyai taring dan termasuk predator.
Namun, menurut penjelasan Komisi Fatwa MUI melalui LPH LPPOM, ikan hiu pada dasarnya halal dikonsumsi.
Hal tersebut didasarkan pada keumuman dalil mengenai kehalalan hewan laut.
Dengan demikian, sifat predator dan gigi tajam tidak otomatis menjadikan ikan hiu haram.
Kesimpulan hukum Islam: Ikan hiu halal dimakan selama tidak membahayakan kesehatan.
Bagaimana hukum di Indonesia?
Tidak semua jenis hiu dilindungi secara penuh.
Beberapa jenis hiu yang mendapat perlindungan antara lain:
Hiu paus (Rhincodon typus).
Hiu berjalan (Hemiscyllium spp.).
Jenis hiu lain yang ditetapkan dalam peraturan perlindungan.
Selain itu, beberapa jenis hiu masuk dalam pengawasan perdagangan internasional melalui CITES.
Artinya, sebelum menangkap, membeli, atau mengonsumsi hiu, masyarakat perlu mengetahui jenis ilmiahnya dan status perlindungannya.
7. Apakah Anjing Laut Halal Dimakan?
Anjing laut merupakan mamalia laut yang termasuk kelompok Pinnipedia.
Hewan ini mempunyai kemampuan hidup di laut dan naik ke daratan atau es untuk beristirahat serta berkembang biak.
Bagaimana hukum memakannya menurut Islam?
Para ulama mempunyai perbedaan pendapat mengenai hewan laut yang mempunyai karakteristik berbeda dari ikan pada umumnya.
Dalam pembahasan mazhab Syafi'i, terdapat pendapat yang membolehkan hewan laut yang hidup sepenuhnya di air, meskipun bentuknya tidak menyerupai ikan.
Sebagian ulama Syafi'iyah juga memasukkan anjing laut dalam pembahasan hewan laut yang halal.
Namun, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai klasifikasi dan karakteristik hewan tersebut.
Kesimpulan: Anjing laut mempunyai dasar kebolehan konsumsi menurut sebagian besar pembahasan fikih hewan laut, tetapi terdapat perbedaan pendapat yang perlu diperhatikan.
Dari sisi hukum Indonesia, asal-usul dan status perlindungan spesies harus diperiksa terlebih dahulu. Perdagangan internasional satwa liar juga dapat tunduk pada ketentuan CITES dan perizinan terkait.
8. Apakah Singa Laut Halal Dimakan?
Singa laut merupakan mamalia laut yang masih berkerabat dengan anjing laut.
Singa laut memiliki telinga luar yang terlihat, sirip depan yang kuat, dan mampu bergerak di daratan.
Habitatnya banyak ditemukan di kawasan perairan Pasifik dan wilayah tertentu lainnya.
Dalam pandangan fikih yang membolehkan hewan laut, singa laut dapat dimasukkan ke dalam pembahasan hewan laut yang halal.
Namun, apabila menggunakan pendekatan yang membedakan hewan laut murni dengan hewan yang hidup di darat dan air, terdapat ruang perbedaan pendapat.
Kesimpulan: Hukum konsumsi singa laut mengikuti pembahasan fikih mengenai mamalia laut dan hewan yang hidup di dua lingkungan. Tidak tepat menyatakan seluruh ulama mempunyai satu pendapat yang sama.
Untuk konteks Indonesia, perdagangan dan pemanfaatannya harus memperhatikan asal-usul satwa, status perlindungan, serta ketentuan perdagangan satwa liar.
9. Apakah Penyu Halal Dimakan?
Penyu merupakan reptil laut yang bernapas menggunakan paru-paru.
Penyu harus naik ke permukaan untuk mengambil oksigen dan betina naik ke pantai untuk bertelur.
Berbeda dengan paus dan lumba-lumba, penyu mempunyai hubungan biologis yang kuat dengan lingkungan daratan.
Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memakan penyu.
Pendapat Mazhab Syafi'i
Dalam pendapat yang masyhur dan dijadikan pegangan dalam mazhab Syafi'i, hewan yang hidup di dua alam, termasuk penyu, tidak halal dikonsumsi.
Hal ini berkaitan dengan pembahasan hewan amfibi atau hewan yang dapat hidup di air dan daratan.
Pendapat Mazhab Maliki
Mazhab Maliki mempunyai pandangan lebih luas mengenai kehalalan hewan laut, termasuk hewan yang dapat hidup di dua lingkungan.
Karena itu, penyu dapat dihukumi halal menurut pendekatan tersebut.
Pendapat Ulama Lain
Sebagian ulama juga membolehkan penyu dengan mempertimbangkan bahwa hewan tersebut merupakan bagian dari hewan laut.
Jadi, hukum penyu tidak dapat disamakan begitu saja dengan ikan laut biasa karena terdapat perbedaan pendapat fikih.
Namun, hukum Indonesia sangat jelas:
Seluruh jenis penyu yang terdapat di perairan Indonesia dilindungi.
Enam jenis penyu yang dikenal di Indonesia adalah:
Penyu hijau (Chelonia mydas).
Penyu sisik (Eretmochelys imbricata).
Penyu lekang (Lepidochelys olivacea).
Penyu belimbing (Dermochelys coriacea).
Penyu tempayan (Caretta caretta).
Penyu pipih (Natator depressus).
Seluruh jenis tersebut dilindungi berdasarkan peraturan konservasi Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat tidak boleh menangkap, membunuh, mengambil telur, menyimpan, atau memperdagangkan penyu dan bagian tubuhnya secara ilegal.
10. Hukum Indonesia: Satwa Laut yang Tidak Boleh Dimakan
Indonesia memiliki peraturan untuk melindungi satwa liar agar tidak mengalami kepunahan akibat perburuan dan perdagangan berlebihan.
Beberapa dasar hukum yang perlu diketahui adalah:
A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-undang ini mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Peraturan tersebut telah mengalami perubahan melalui:
B. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
Undang-undang ini memperbarui ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam Pasal 21, terdapat larangan terhadap berbagai tindakan yang berkaitan dengan satwa dilindungi, antara lain:
Memburu satwa dilindungi.
Menangkap dan melukai satwa dilindungi.
Membunuh satwa dilindungi.
Menyimpan dan memiliki satwa dilindungi.
Mengangkut satwa dilindungi.
Memperdagangkan satwa dilindungi.
Menyimpan dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.
Ketentuan pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 40 dan pasal terkait UU Nomor 32 Tahun 2024.
C. Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Di dalamnya terdapat kelompok satwa laut, termasuk berbagai jenis lumba-lumba dan orca.
D. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Perlindungan jenis ikan tertentu juga diatur melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Salah satu contohnya adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang perlindungan penuh hiu paus.
Untuk jenis ikan dilindungi, masyarakat juga perlu memperhatikan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
11. Tabel Hukum Islam dan Hukum Indonesia
Berikut ringkasan pembahasannya:
| Jenis Hewan | Hukum Islam | Hukum di Indonesia |
|---|---|---|
| Paus | Halal menurut mayoritas ulama | Jenis yang dilindungi tidak boleh diburu atau dimanfaatkan secara ilegal |
| Lumba-lumba | Halal menurut pendapat yang membolehkan hewan laut | Dilindungi |
| Orca | Halal menurut mayoritas ulama | Dilindungi |
| Hiu | Halal menurut MUI | Bergantung jenis; ada yang dilindungi penuh |
| Anjing laut | Ada pendapat yang menghalalkan | Perlu pemeriksaan status spesies dan legalitas asal |
| Singa laut | Ada pendapat yang menghalalkan | Perlu pemeriksaan status spesies dan legalitas asal |
| Penyu | Khilaf; masyhur Syafi'i mengharamkan, Maliki membolehkan | Seluruh jenis penyu Indonesia dilindungi |
Catatan: Status halal dalam tabel merupakan pembahasan fikih, bukan izin untuk menangkap atau memperdagangkan satwa tersebut.
12. Apakah Hewan Laut yang Halal Boleh Dimakan Jika Dilindungi?
Ini merupakan bagian yang sangat penting.
Dalam Islam, terdapat prinsip bahwa sesuatu yang halal dikonsumsi tidak berarti manusia boleh mendapatkannya melalui segala cara.
Contohnya, ikan yang halal dimakan tidak berarti seseorang boleh menangkap ikan yang secara hukum negara dilindungi.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya:
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik."
(QS. Al-A'raf: 56).
Ayat ini mengajarkan manusia agar tidak melakukan kerusakan di bumi.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."
(HR. Ibnu Majah No. 2340 dan Ahmad).
Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa manusia harus memperhatikan dampak perbuatannya terhadap lingkungan dan makhluk hidup lainnya.
Melindungi satwa laut dari kepunahan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia dalam menjaga keseimbangan alam.
13. Mengapa Paus, Lumba-Lumba, Orca, dan Penyu Harus Dilindungi?
Hewan-hewan laut mempunyai peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Contohnya:
Paus
Paus berperan dalam siklus nutrisi laut. Pergerakannya membantu mendistribusikan unsur hara di lingkungan perairan.
Lumba-Lumba
Lumba-lumba merupakan predator yang membantu menjaga keseimbangan populasi organisme laut.
Orca
Orca berada pada tingkat trofik tinggi dan mempunyai peranan penting dalam struktur rantai makanan laut.
Hiu
Hiu membantu menjaga keseimbangan ekosistem melalui pengaturan populasi mangsanya.
Anjing Laut dan Singa Laut
Keduanya merupakan bagian dari rantai makanan laut dan berperan dalam dinamika populasi ikan serta organisme lainnya.
Penyu
Penyu mempunyai peran ekologis yang berbeda-beda. Penyu hijau membantu menjaga kesehatan padang lamun, sedangkan penyu sisik berperan dalam ekosistem terumbu karang.
Jika populasi hewan-hewan tersebut terus menurun akibat perburuan, keseimbangan ekosistem laut juga dapat terganggu.
Kesimpulan
Apakah paus, lumba-lumba, hiu, orca, anjing laut, singa laut, dan penyu boleh dimakan?
Jawabannya bergantung pada jenis hewan, pandangan fikih, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan mayoritas ulama, hewan laut yang hidup sepenuhnya di air pada dasarnya halal dikonsumsi. Karena itu, paus, lumba-lumba, orca, dan hiu mempunyai dasar kehalalan dalam Islam.
Sementara itu, anjing laut dan singa laut mempunyai pembahasan fikih tersendiri. Adapun penyu menjadi salah satu hewan yang diperselisihkan oleh para ulama, terutama karena karakteristiknya yang berkaitan dengan lingkungan laut dan daratan.
Namun, dari perspektif hukum Indonesia, banyak satwa yang disebutkan dalam artikel ini termasuk satwa dilindungi. Khusus penyu, seluruh jenis yang terdapat di Indonesia berstatus dilindungi.
Kesimpulan terpenting: Halal menurut agama tidak otomatis berarti boleh ditangkap, dibunuh, atau diperdagangkan menurut hukum negara.
Sebagai manusia, kita tidak hanya dituntut memanfaatkan kekayaan laut, tetapi juga menjaga kelestariannya agar dapat dinikmati oleh generasi berikutnya.
MelekPerikanan.com – Mengenal Potensi Perikanan, Mengembangkan Pengetahuan, dan Mendukung Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Post a Comment for "Apakah Paus, Lumba-Lumba, Hiu, Orca dan Penyu Halal Dimakan?"