Apakah Dugong atau Duyung Halal Dimakan? Hukum Islam dan Indonesia

 

Apakah Dugong atau Duyung Boleh Dimakan? Ini Hukum Menurut Al-Qur'an, Hadis, dan Peraturan Indonesia

Dugong atau duyung merupakan salah satu mamalia laut yang hidup di perairan tropis, termasuk Indonesia. Hewan dengan nama ilmiah Dugong dugon ini sering dianggap sebagai ikan karena hidup di laut. Padahal, secara biologis dugong bukan ikan, melainkan mamalia laut yang masih berkerabat dengan manatee.

Dugong mempunyai karakteristik unik, yaitu bernapas menggunakan paru-paru, melahirkan anak, menyusui, dan memakan lamun (seagrass) sebagai makanan utamanya.

Keberadaan dugong sering menarik perhatian masyarakat karena bentuk tubuhnya yang unik dan keberadaannya yang semakin terancam.

Namun, muncul pertanyaan menarik: apakah daging dugong halal dimakan menurut Islam? Bagaimana hukum memakan dugong menurut Al-Qur'an dan hadis? Apakah masyarakat Indonesia diperbolehkan menangkap dan mengonsumsi dugong?

Untuk menjawabnya, kita perlu melihat dari perspektif ilmu biologi, hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

1. Mengenal Dugong atau Duyung

Dugong (Dugong dugon) merupakan mamalia laut dari ordo Sirenia dan famili Dugongidae.

Dugong tersebar di kawasan perairan tropis Indo-Pasifik, termasuk beberapa wilayah Indonesia.

Beberapa ciri khas dugong adalah:

  1. Bernapas menggunakan paru-paru.

  2. Melahirkan anak dan menyusui.

  3. Hidup di perairan laut dangkal.

  4. Memakan lamun sebagai makanan utama.

  5. Memiliki ekor menyerupai ekor paus.

  6. Dapat tumbuh hingga sekitar 3 meter atau lebih.

  7. Mampu menyelam untuk mencari makanan dan harus naik ke permukaan untuk bernapas.

Dugong sering disebut sapi laut atau sea cow karena kebiasaannya memakan tumbuhan laut.

Habitat dugong sangat berkaitan dengan keberadaan padang lamun yang menjadi sumber makanan utamanya.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, dugong merupakan salah satu mamalia laut yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem padang lamun.

2. Apakah Dugong Halal Dimakan Menurut Al-Qur'an?

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menjelaskan bahwa hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut dihalalkan bagi manusia.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 96:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

Artinya:

"Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan."

(QS. Al-Ma'idah: 96).

Ayat ini menjadi salah satu dalil utama mengenai kehalalan makanan laut.

Namun, apakah dugong termasuk dalam kategori hewan laut yang dimaksud dalam ayat tersebut?

Dugong memang merupakan mamalia, bukan ikan. Akan tetapi, dugong hidup sepenuhnya di lingkungan laut dan tidak menjalani kehidupan di daratan seperti hewan darat.

Berdasarkan penafsiran luas terhadap hewan laut, terdapat dasar untuk memasukkan dugong ke dalam kelompok hewan laut yang halal dikonsumsi.

Meskipun demikian, para ulama mempunyai perbedaan pendekatan dalam menentukan jenis hewan laut yang boleh dimakan.

3. Hadis Rasulullah tentang Halalnya Bangkai Laut

Selain Al-Qur'an, terdapat hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan mengenai kehalalan bangkai hewan laut.

Rasulullah SAW bersabda:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Artinya:

"Air laut itu suci dan menyucikan, serta halal bangkainya."

(HR. Abu Dawud No. 83, At-Tirmidzi No. 69, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Hadis ini dinilai sahih).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa air laut merupakan air yang suci dan bangkai hewan laut pada dasarnya halal.

Hadis ini menjadi salah satu landasan penting bagi ulama yang membolehkan konsumsi berbagai jenis hewan laut.

Dalam konteks dugong, hadis tersebut dapat dijadikan dasar pembahasan karena dugong merupakan mamalia yang hidup di lingkungan laut.

Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan penafsiran para ulama mengenai batasan hewan laut yang halal.

4. Hukum Makan Dugong Menurut Empat Mazhab

Untuk memahami hukum memakan dugong secara lebih mendalam, kita perlu mengetahui pendekatan empat mazhab fikih.

A. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i secara umum membolehkan hewan yang hidup sepenuhnya di air.

Hewan laut yang tidak mempunyai kehidupan di daratan pada dasarnya termasuk dalam kategori hewan laut yang halal, dengan beberapa pengecualian yang dibahas dalam kitab-kitab fikih.

Karena dugong hidup di laut dan tidak menjalani kehidupan di daratan, terdapat dasar kuat untuk memasukkannya dalam kategori hewan laut yang halal menurut pendekatan umum mazhab Syafi'i.

Perlu dibedakan antara hewan yang hidup sepenuhnya di air dengan hewan yang hidup di dua alam, seperti katak dan sebagian jenis kura-kura.

B. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki mempunyai pandangan yang luas mengenai kehalalan hewan laut.

Berdasarkan pendekatan umum mazhab ini, berbagai jenis hewan laut dapat dikonsumsi selama tidak terdapat larangan khusus atau unsur yang membahayakan.

Dengan demikian, dugong mempunyai dasar kebolehan untuk dikonsumsi menurut pendekatan umum mazhab Maliki.

C. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi mempunyai pandangan lebih terbatas mengenai hewan laut yang halal.

Secara umum, mazhab Hanafi membatasi makanan laut yang halal pada ikan (samak).

Karena dugong merupakan mamalia laut dan bukan ikan, dugong tidak termasuk dalam kategori ikan yang dihalalkan menurut pendekatan umum mazhab Hanafi.

D. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali secara umum membolehkan hewan laut yang tidak hidup di daratan.

Berdasarkan pendekatan tersebut, dugong mempunyai dasar untuk dimasukkan ke dalam kategori hewan laut yang halal dikonsumsi.

Kesimpulan Empat Mazhab

MazhabPendekatan terhadap Dugong
Syafi'iMemiliki dasar kebolehan karena dugong hidup sepenuhnya di laut
MalikiMemiliki dasar kebolehan berdasarkan keluasan hukum hewan laut
HanafiTidak termasuk kategori ikan yang secara umum dihalalkan
HanbaliMemiliki dasar kebolehan sebagai hewan laut

Perlu dicatat bahwa pembahasan dugong secara spesifik tidak selalu disebutkan dalam kitab-kitab fikih klasik. Kesimpulan di atas merupakan penerapan kaidah umum masing-masing mazhab terhadap karakteristik biologis dugong.

5. Apakah Dugong Harus Disembelih Sebelum Dimakan?

Pertanyaan ini berkaitan dengan ketentuan penyembelihan hewan dalam Islam.

Pada umumnya, hewan laut mempunyai ketentuan berbeda dari hewan darat.

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW tentang halalnya bangkai laut, hewan laut yang termasuk kategori halal tidak disyaratkan melalui penyembelihan seperti kambing, sapi, atau ayam.

Namun, perlu dipahami bahwa ketentuan tersebut tidak berarti manusia boleh menangkap atau membunuh semua hewan laut tanpa memperhatikan hukum lainnya.

Dalam kasus dugong, persoalan utamanya di Indonesia bukan sekadar penyembelihan, melainkan statusnya sebagai satwa yang dilindungi.

6. Apakah Dugong Dilindungi di Indonesia?

Jawabannya adalah YA.

Dugong (Dugong dugon) merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

Status perlindungan dugong tercantum dalam:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Dalam lampiran peraturan tersebut, dugong tercantum pada nomor 50 dengan nama ilmiah Dugong dugon dan nama lokal duyung.

Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Dengan status tersebut, dugong tidak boleh dimanfaatkan secara bebas oleh masyarakat.

Perlindungan dugong juga berkaitan dengan upaya menjaga keberadaan populasi mamalia laut yang menghadapi berbagai ancaman.

7. Undang-Undang yang Melarang Penangkapan dan Pembunuhan Dugong

Selain peraturan menteri, perlindungan dugong juga berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Salah satu dasar hukumnya adalah:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Dalam ketentuan Pasal 21 UU tersebut, terdapat larangan terhadap berbagai tindakan yang berkaitan dengan satwa dilindungi, antara lain:

  1. Memburu satwa yang dilindungi.

  2. Menangkap satwa yang dilindungi.

  3. Melukai atau membunuh satwa yang dilindungi.

  4. Menyimpan atau memiliki satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

  5. Memelihara satwa dilindungi tanpa dasar perizinan yang sah.

  6. Mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi.

  7. Memiliki atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.

Dengan demikian, masyarakat tidak boleh menangkap dugong untuk dikonsumsi, meskipun terdapat pendapat ulama yang membolehkan konsumsi hewan laut.

8. Mengapa Dugong Tidak Boleh Diburu?

Dugong mempunyai peranan penting dalam ekosistem laut, terutama ekosistem padang lamun.

Padang lamun merupakan habitat penting bagi berbagai organisme perairan.

Beberapa fungsi padang lamun antara lain:

  1. Menjadi tempat pembesaran berbagai jenis ikan.

  2. Menjadi tempat hidup berbagai organisme laut.

  3. Menjadi sumber makanan dugong.

  4. Membantu menyerap dan menyimpan karbon.

  5. Membantu menjaga kestabilan sedimen dasar perairan.

  6. Mendukung produktivitas ekosistem pesisir.

Dugong membantu menjaga dinamika ekosistem lamun melalui aktivitas makannya.

Apabila populasi dugong terus menurun, keseimbangan ekosistem laut dapat ikut terganggu.

Beberapa ancaman terhadap dugong meliputi:

  • Terjerat jaring nelayan.

  • Kerusakan habitat lamun.

  • Pencemaran laut.

  • Tabrakan dengan kapal.

  • Perburuan ilegal.

  • Aktivitas manusia yang merusak kawasan pesisir.

Oleh karena itu, perlindungan dugong bukan hanya bertujuan menyelamatkan satu jenis mamalia laut, tetapi juga menjaga ekosistem pesisir.

9. Bagaimana Jika Dugong Tidak Sengaja Tertangkap Jaring Nelayan?

Dugong dapat mengalami kejadian terjerat jaring nelayan, terutama jaring insang.

Jika nelayan menemukan dugong yang masih hidup dalam jaring, tindakan yang tepat adalah:

  1. Jangan membunuh atau mengambil daging dugong.

  2. Hindari tindakan yang dapat melukai satwa.

  3. Segera hubungi petugas BKSDA atau instansi kelautan dan perikanan yang berwenang.

  4. Dokumentasikan kejadian dari jarak aman apabila memungkinkan.

  5. Ikuti arahan petugas untuk penyelamatan dan penanganan satwa.

Jika dugong ditemukan dalam keadaan mati, masyarakat juga tidak boleh mengambil daging, kulit, atau bagian tubuhnya untuk diperjualbelikan.

Kejadian tersebut sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur konservasi.

10. Apakah Dugong Bisa Dimanfaatkan untuk Penelitian dan Pendidikan?

Dugong tetap dapat menjadi objek penelitian dan pendidikan konservasi.

Namun, kegiatan penelitian yang melibatkan penanganan, pengambilan sampel, pemindahan, atau pemanfaatan spesimen harus mengikuti ketentuan perizinan dan persetujuan instansi yang berwenang.

Beberapa bidang penelitian yang dapat dikembangkan antara lain:

  • Populasi dan distribusi dugong.

  • Kualitas habitat padang lamun.

  • Hubungan dugong dengan ekosistem pesisir.

  • Pola makan dan perilaku dugong.

  • Ancaman aktivitas perikanan terhadap dugong.

  • Upaya konservasi mamalia laut.

Penelitian tersebut dapat membantu pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.

Kesimpulan: Apakah Dugong Boleh Dimakan Menurut Islam dan Hukum Indonesia?

Berdasarkan pembahasan Al-Qur'an, hadis, dan pandangan empat mazhab, dugong mempunyai dasar kebolehan untuk dikonsumsi menurut pendekatan mayoritas ulama yang menghalalkan hewan laut.

Hal ini karena dugong hidup sepenuhnya di lingkungan laut meskipun secara biologis merupakan mamalia, bukan ikan.

Namun, mazhab Hanafi mempunyai pendekatan lebih terbatas yang secara umum hanya menghalalkan ikan dari kelompok hewan laut.

Sementara itu, menurut hukum Indonesia, dugong merupakan satwa yang dilindungi. Masyarakat tidak diperbolehkan menangkap, membunuh, mengambil daging, menyimpan, memiliki, maupun memperdagangkan dugong secara ilegal.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara hukum halal menurut fikih dan kebolehan pemanfaatan menurut hukum negara.

Kesimpulan terpenting: Dugong memiliki dasar kebolehan konsumsi menurut pendapat mayoritas ulama tentang hewan laut, tetapi di Indonesia tidak boleh diburu atau dimakan karena merupakan satwa yang dilindungi oleh hukum.

Menjaga dugong berarti ikut menjaga kelestarian padang lamun dan keseimbangan ekosistem laut untuk generasi mendatang.

MelekPerikanan.com – Mengenal Potensi Perikanan, Mengembangkan Pengetahuan, dan Mendukung Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Post a Comment for "Apakah Dugong atau Duyung Halal Dimakan? Hukum Islam dan Indonesia"