📌 Pendahuluan
Kesehatan ikan dalam budidaya sangat dipengaruhi oleh penggunaan obat yang tepat. Untuk itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Obat Ikan memberikan pedoman resmi mengenai klasifikasi, jenis, serta batasan penggunaan obat ikan di Indonesia.
Artikel ini disusun untuk mempermudah pembudidaya, praktisi perikanan, dan masyarakat dalam memahami aturan tersebut.
➡️ Artikel ini akan selalu diperbarui jika ada regulasi terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
🧪 Klasifikasi Obat Ikan
Dalam regulasi terbaru, obat ikan dibagi menjadi dua kategori utama:
A. Obat Keras
-
Obat Keras yang diperbolehkan
-
Antimikroba: Tetrasiklina (Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina, Tetrasiklina), Eritromisina, Enrofloksasina, Sulfadiazin.
-
Nonantimikroba:
-
Anthelmentik (Emamektin, Prazikuantel)
-
Zat Pewarna (Methylene Blue, Briliant Blue, Tartrazin, dll.)
-
Hormon (selain yang dilarang)
-
Vitamin, mineral, dan asam amino (via injeksi)
-
Vaksin (killed, live, attenuated, autogenus asal Indonesia)
-
-
-
Obat Keras yang dilarang
-
Antimikroba di luar daftar yang diperbolehkan
-
Hormon berbahaya: Estradiol sintetis, 17α-Metiltestosteron* (kecuali penelitian), HGPs
-
Zat Pewarna berbahaya: Malachite Green, Crystal Violet, dll.
-
Anestetika tertentu: MS-22
-
Organofosfat (Trifluralin, Dichlorvos, dll.)
-
Tumbuhan tertentu: Aristolochia spp
-
Vaksin yang bukan berasal dari Indonesia atau penyakitnya belum ada di Indonesia
-
B. Obat Bebas Terbatas
Obat dalam kategori ini lebih aman, namun tetap perlu digunakan dengan bijak:
-
Desinfektan & Antiseptik: Formalin, Iodine, Potassium Permanganat, Glutaraldehyde, dll.
-
Vitamin, Mineral, dan Asam Amino: Semua jenis diperbolehkan.
🎯 Kenapa Aturan Ini Penting?
-
Melindungi ikan dari efek samping obat berbahaya
-
Menjamin keamanan pangan untuk konsumen
-
Menjaga lingkungan perairan agar tidak tercemar bahan kimia berbahaya
-
Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perikanan
📅 Update Berkala
Artikel ini akan selalu diperbarui sesuai dengan:
-
Perubahan regulasi KKP
-
Daftar obat baru yang diizinkan atau dilarang
-
Pedoman teknis penggunaan obat ikan di lapangan
📌 Terakhir diperbarui: Agustus 2025 (sesuai Permen KP No.19 Tahun 2024)
📝 Sumber Resmi
-
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Obat Ikan
👉 Dengan adanya panduan ini, pembudidaya diharapkan lebih bijak menggunakan obat ikan. Pastikan selalu mengikuti aturan terbaru agar budidaya ikan tetap sehat, aman, dan berkelanjutan.
Post a Comment for "Panduan Terbaru Obat Ikan Berdasarkan Permen KP Nomor 19 Tahun 2024"