Agama Islam Bunga Bank Dalam Pandangan Islam


Uang, Tumbuh, Suku Bunga, Simpan, Menginvestasikan

PENGERTIAN BUNGA BANK
Pengertian Suku Bunga adalah harga dari penggunaan uang atau bias juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Atau harga dari meminjam uang untuk menggunakan daya belinya dan biasanya dinyatakan dalam persen (%). Menurut Kasmir (2002), Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip Konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BUNGA BANK
Kebutuhan dana, Persaingan, Kebijaksanaan pemerintah, Target laba yang diinginkan, Jangka waktu, Kualitas jaminan, Reputasi perusahaan, Produk yang kompetitif, Hubungan baik, Jaminan pihak ketiga.

JENIS – JENIS BUNGA BANK

BUNGA SIMPANAN
Bunga yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. ex. tabungan, jasa giro, dan bunga deposito.

BUNGA PINJAMAN
Bunga yang diberikan bank kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank.   Ex. Flate Rate, Sliding Rate, Floating Rate, dan Bunga Auitas.

JENIS BUNGA PINJAMAN DI BANK
Flate Rate merupakan perhitungan suku bunga yang tetap pada setiap periodenya, Sliding Rate adalah bunga yang perhitunganya dilakukan dengan mengalikan persentase suku bunga per periode dengan sisa pinjaman, Floating Rate merupakan suku bunga yang perhitungannya dilakukan dengan tingkat suku bunga pada bulan bersangkutan, Bunga auitas merupakan modifikasi dari perhitungan bunga sliding rate, Hubungan Bunga Bank dan Riba, Karena bunga yang dibayarkan oleh nasabah peminjam kepada pihak atas pinjaman yang dilakukan jelas merupakan tambahan. Karena nasabah melakukan transaksi dengan pihak bank berupa pinjam meminjam berupa uang tunai. Didalam Islam yang namanya konsep pinjam meminjam dikenal dengan namanya Qardh (Qardhul Hasan) merupakan pinjaman kebajikan. Dimana Allah SWT, berfirman :“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik  (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada- Nya-lah kamu dikembalikan.”(Q. S Al-Baqarah : 245). Pinjaman qardh tidak ada tambahan, jadi seberapa besar yang dipinjam maka dikembalikan sebesar itu juga. Namun, berbeda apabila akad atau transaksi tersebut mengandung jual beli, sewa maupun bagi hasil. Jadi, Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam hal ini merupakan riba yang telah diharamkan oleh Allah SWT didalam Al-Qur’an. Hadist sebagai berikut : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” Q.S Al-Baqarah : 275 dan juga dalam Hadist Rasulullah bersabda : “Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R Muslim no. 2995 dalam kitab AlMusaqqah).

HUKUM BUNGA BANK
Allah swt berfirman; “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri  melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka  Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu  terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)  kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” [QS Al Baqarah (2): 275]. 10. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279]. “Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim).

DAMPAK BUNGA BANK

BAGI JIWA MANUSIA
Hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain

BAGI MASYARAKAT
Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat.

BAGI RODA PERGERAKAN EKONOMI
Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1929, 1930, 1940an, 1950an, 1970an. 1980an, 1990an, 1997 dan sampai saat ini, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran, Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi, Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.

CARA MENGHINDARI BUNGA BANK

KENALI BAHAYANYA
Sudah jelas jika di dalam Islam riba/bunga merupakan hal yang haram. Riba membuat seseorang banyak dililit hutang akibat tingkat bunga yang tinggi. Keberadaan riba membuat hidup kurang nyaman dan tidak tentram akibat banyaknya hutang yang menumpuk dan harus di bayar.

CARA YANG HALAL BERTRANSAKSI
Dalam hal ini tentu anda diharuskan mengerti betul bagaimana transaksi jual beli yang haram ataupun yang halal dalam Islam. Berikut merupakan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam yaitu: Jual beli dengan dasar sukarela, Berkompeten, Barang yang dijual telah memiliki ijin, Barang halal.

LAKUKAN TRANSAKSI YANG DIPERBOLEHKAN
Transaksi mudharabah, Transaksi salam, Transaksi muajjal, Berhutang pada lembaga khusus, Saling membantu, Menanamkan sifat qonaah pada diri sendiri.

PENULIS
Kiki Nur Azzam K
Ema Ladiana F
Krisna Dwi S. W
Wahyu Widia N
Bayu Aji G. P
FPIK Universitas Brawijaya Angkatan 2015

EDITOR
Gery Purnomo Aji Sutrisno
FPIK Universitas Brawijaya Angkatan 2015

Post a Comment for "Agama Islam Bunga Bank Dalam Pandangan Islam"